Menteri LHK: Roadmap Nationally Determined Contribution (NDC) Sangat Diperlukan
Jakarta (15/02/2023) – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dengan mengadakan Rapat Tindak Lanjut Percepatan Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk di Sektor Pertanian. Dalam rangka percepatan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, melakukan rapat terkait Roadmap Nationally Determined Contribution (NDC) dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian (15/02). Kepala BSIP Prof. Dr. Fadjry Djufry, M.Si dan Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumberdaya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) Dr. Husnain, M.P., M.Sc turut hadir pada acara tersebut.
Indonesia telah meningkatkan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada September 2022 lampau. Dokumen ENDC yang disusun tersebut bertujuan untuk memperbaharui kebijakan nasional terkait perubahan iklim, termasuk dari sektor pertanian. Tujuan lainnya adalah untuk memenuhi Keputusan 1/CMA.3 di Glasgow pada Alinea 29, yang meminta setiap negara untuk meningkatkan target NDC. Dokumen ENDC tersebut telah disampaikan ke Sekretariat Konvensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC).
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK, untuk Percepatan Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, sektor pertanian Indonesia kini telah mengajukan program kegiatan antara lain (a) optimalisasi pada perkebunan kelapa sawit rakyat, (b) rehabilitasi lahan terlantar, dan (c) rehabilitasi padang gembala. Program tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mengurangi emisi GRK di sektor pertanian.
Pada rapat tersebut, Menteri LHK telah memberikan arahan untuk menyusun roadmap NDC bagi semua sektor, termasuk sektor pertanian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi Indonesia dalam upaya pengurangan emisi GRK. Kontribusi tersebut dapat ditingkatkan melebihi target NDC, sehingga Indonesia dapat memperoleh manfaat dari perdagangan karbon.
“Dalam rangka melakukan perdagangan karbon, metode perhitungan karbon harus jelas dan tersertifikasi agar transparansi dan legalitas terjamin” ungkap Dr. Siti Nurbaya.
Target ENDC untuk sektor pertanian saat ini adalah 10 juta ton CO2e untuk upaya yang dilakukan oleh Indonesia sendiri dan 12 juta ton CO2e jika ada bantuan asing. Pada tahun 2021, sektor pertanian telah berhasil menurunkan emisi sebesar 14,04 juta ton CO2e.
Melalui adanya tiga program tambahan dalam tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, diharapkan dapat meningkatkan cadangan karbon dari sektor pertanian demi terwujudnya Pertanian Indonesia yang Maju, Mandiri, dan Modern. (FAC, ASM)